Kenaikan Tarif Pajak untuk Mobil Mewah Resmi Diberlakukan

Land-RoverPemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai 19 April 2014. Langkah kenaikan tarif ini diambil untuk menjaga keseimbangan atas pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan yang berpenghasilan tinggi.

Sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (14/4/2014), aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 19 Maret 2014.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dengan adanya aturan tersebut, jenis kendaraan bermotor yang mengalami kenaikan PPnBM adalah jenis sedan dan station wagon dengan mesin di atas 3.000 cc, motor bakar dengan nyala kompresi berkapasitas di atas 2.500 cc, serta kendaraan roda dua berkapasitas silinder di atas 500 cc.

Hal tersebut tidak begitu menjadi masalah bagi para pelaku bisnis mobil mewah. Diantaranya dari pihak Land Rover Indonesia, yang menyatakan bahwa hal tersebut bisa disikapi dengan mulai mengubah haluan untuk menawarkan mobil yang berkapasitas kurang dari 3.000 cc.

Diperkirakan pula bahwa kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) itu tidak akan menggerus penjualan mobil di sepanjang tahun 2014. Hal ini dikemukakan oleh Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto. Pangsa pasar mobil dengan kapasitas mesin 3.000 cc ke atas yang terkena pajak tersebut sebenarnya hanya sedikit, sehingga tidak akan berpengaruh terhadap industri otomotif nasional.

Menurut Jongkie, setiap tahun jumlah total penjualan mobil mewah hanya di kisaran 7.000 unit. Jumlah tersebut sangat kecil bila dibandingkan dengan penjualan mobil nasional yang mencapai 1,2 juta unit pada tahun 2013. Data Gaikindo juga menyebutkan, di sepanjang tahun 2013, pasar mobil nasional didominasi oleh varian kendaraan bermesin maksimal 1.500 cc, yaitu sebesar 53,5 persen. Sedangkan pangsa pasar mobil berkapasitas 1.500-3.000 cc sebesar 13,8 persen dan untuk pangsa pasar mobil lebih dari 3.000 cc hanya 0,1 persen.

Diadaptasi dari berbagai sumber : liputan6.com, tempo.co, otosia.com

Leave a comment